Alokasi Dana Desa Menunjang Pembangunan Desa, Digunakan Tepat Sasaran dan Dirasakan Masyarakat
Kepala DPMD Kukar Arianto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR- Alokasi
Dana Desa (ADD) yang penganggarannya 10 persen dari APBD, dimanfaatkan secara optimal agar tepat
sasaran dan dapat dirasakan masyarakat.
Seperti halnya pengelolaan ADD di Desa Panca
Jaya Kecamatan Muara Kaman yang pada tahun ini teralokasikan anggaran ADD
sekitar Rp1,6 miliar, kemudian dari Dana Desa (DD) senilai Rp1,1 miliar.
Kepada media ini, Kepala Desa Panca Jaya
Sukiran mengungkapkan, alokasi dana desa yang teralisasi sesuai dengan
perencanaan dan keperuntukan.
“Besaran ADD Panca Jaya sekitar Rp. 1,6
Milliar, sementara Dana Desa (DD) sekitar 1,1 Milliar, bagi hasil pajak
dan retribusi daerah sekitar 66 juta, Bantuan Keuangan (Bankeu) Kaltim 50 juta,
dan Bankeu Kukar sekitar 1,3 Milliar.”paparnya.
Dari sumber dana tersebut diperuntukan
meliputi, penyelenggaraan pemerintah, penanggulangan bencana, pemberdayaan
masyarakat, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan.
“Dana tersebut tentunya digunakam sebaik
mungkin, tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat. "Jika
dananya lebih besar, tentu lebih baik, tapi kita maksimalkan yang ada,"
pungkasnya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kukar terus mengawal dan evaluasi, terhadap realisasi Alokasi Dana
Desa (ADD).
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, bahwa
pemerintah daerah diwajibkan untuk mengeluarkan pagu Alokasi Dana Desa, yakni
minimal 10 persen dari APBD.
"Di Kukar telah menjalankan sesuai
dengan regulasi yang ada Perbub Nomor 7/2022, tentang tata cara pengalokasian
dan pembagian ADD," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, di ruang
kerjanya, Jum'at (19/8/2022).
Pengalokasian ADD di Kukar berdasarkan asas
merata dan asas keadilan, diantaranya jumlah penduduk, dan nilai bobot desa,
serta jumlah penduduk miskin.
"Mekanisme pembagian ADD ke desa ada
beberapa indikator, baik dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk
miskin, letak geografis, dan daerah penghasil," sebutnya
Kata dia, pencairan ADD dilakukan sebanyak 3
tahap, tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, tahap ketiga 30 persen.
Sasaran dari ADD itu sendiri berupa untuk penanganan masalah kemiskinan,
penyediaan infrastruktur layanan dasar, seperti air, listrik, kesehatan dan
pendidikan.
"ADD digunakan untuk pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan
bencana," ungkapnya.
ADD dalam APBD dianggarkan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah yakni BPKAD. Penganggaran tersebut dianggarkan dalam belanja transfer.
"Kita dapat gelondongan dana dari TAPD,
kemudian disalurkan ke desa dengan 3 tahap, sementara pagu yang disiapkan tahun
ini sekitar 400 Milliar, diperuntukkan 193 desa di Kukar," paparnya.
Ia menyebutkan, untuk pencairan ADD masih
menggunakan mekanisme konvensional, artinya pemerintah desa menyerahkan berkas
ke Kabupaten, sehingga dapat dicairkan.
Harapannya, dengan ADD ini pembangunan desa
merata, tepat sasaran, sehingga ada feedback yang dirasakan oleh
masyarakat.(*riz)